"Telah difardhukan oleh Rasulullah s.a.w akan zakat fitrah pada tiap-tiap Ramadhan di atas seluruh manusia segantang daripada buah tamar atau segantang syiir (sejenis gandum) atas tiap-tiap lelaki dan perempuan sama ada merdeka atau hamba daripada orang-orang Islam."
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim
GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Wang zakat yang dipungut oleh Majlis akan diagihkan mengikut asnaf-asnaf seperti berikut:
- FUQARA’ (Orang-orang Fakir)
- MASAKIN (Orang-orang Miskin)
- A’MILIN (Amil-amil)
- MUALLAF (Saudara baru atau orang kafir yang diijnakkan dari hati mereka)
- RIQAF (Memerdekakan hamba)
- GHORIMIN (Orang-orang yang berhutang)
- FISABILILLAH (Orang-orang yang berjihad di jalan Allah)
- IBNU-SABIL (Orang-orang musafir yang putus perbelanjaan)
“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil, mu’allaf yang dijinakkan hatinya, hamba (yang dijanjikan kebebasan), orang-orang yang berhutang, dijalan Allah dan mereka yang dalam perjalanan sebagai satu kefardhuan dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Tiada ulasan:
Catat Ulasan